Sebagai pilar utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan keadilan. Di lingkup daerah, peran ini dijalankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Untuk wilayah Kota Seribu Sungai, tugas berat tersebut diemban oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Instansi ini menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, baik dalam ranah pidana umum, pidana khusus, hingga perdata dan tata usaha negara.
Secara struktural, Kejaksaan Negeri Banjarmasin beroperasi di bawah naungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Lembaga ini memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan kepastian hukum yang humanis serta transparan bagi seluruh lapisan masyarakat hukum di Kota Banjarmasin.
Tugas dan Fungsi Utama Kejaksaan Negeri Banjarmasin
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Negeri Banjarmasin memiliki wewenang yang luas berdasarkan undang-undang. Di bidang pidana, Kejari memiliki tugas utama sebagai penuntut umum tunggal yang melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Selain itu, lembaga ini bertindak sebagai pelaksana (eksektor) atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tidak hanya berfokus pada ranah pidana, Kejari Banjarmasin juga aktif di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memerlukan pendampingan hukum.
Di bidang Intelijen, Kejari Banjarmasin berperan aktif dalam melakukan pencegahan tindak pidana melalui program penerangan hukum. Salah satu program yang gencar dilakukan adalah Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Menyapa, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sejak dini serta menangkal potensi radikalisme maupun tindak pidana korupsi.
Inovasi Layanan Publik yang Modern
Menjawab tantangan era digital, Kejaksaan Negeri Banjarmasin terus berbenah dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan publik yang cepat, mudah, dan bebas pungutan liar (pungli). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi pusat utama bagi masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan hukum.
Beberapa layanan unggulan yang bisa diakses masyarakat antara lain adalah layanan pengambilan barang bukti secara gratis (Antar Barang Bukti), pelayanan hukum gratis di bidang Datun, serta kemudahan dalam pengurusan denda tilang secara online. Semua langkah ini diambil demi mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Alamat Lengkap dan Kontak Resmi
Bagi Anda warga Kota Banjarmasin yang memerlukan pelayanan hukum, koordinasi instansi, atau ingin melaporkan adanya tindakan pelanggaran hukum, Anda dapat mengunjungi kantor operasional secara langsung. Pelayanan tatap muka dibuka setiap hari kerja sesuai dengan jam operasional yang berlaku.
Berikut adalah detail lokasi dan alamat lengkap Kejaksaan Negeri Banjarmasin:
- Alamat Jalan: Jl. Brigadir Jenderal Hasan Basri No. 3, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara
- Provinsi: Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Kode Pos: 70124
- Situs Resmi: kejari-banjarmasin.kejaksaan.go.id
Kantor ini terletak di kawasan yang cukup strategis dan mudah diakses oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Dengan transparansi dan semangat pelayanan yang profesional, Kejaksaan Negeri Banjarmasin siap menjadi mitra terpercaya masyarakat dalam menegakkan keadilan dan hukum yang berkepastian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber