Memahami "Marsinah Menggugat": Mengapa Suaranya Masih Bergema?
Nama Marsinah bukan sekadar nama dalam buku sejarah; ia adalah simbol keberanian yang membeku dalam waktu. Ketika kita bertanya tentang Marsinah Menggugat, kita sebenarnya sedang membicarakan sebuah tuntutan keadilan yang belum pernah benar-benar terpenuhi. Marsinah adalah seorang penggerak buruh dari PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, yang hidupnya berakhir tragis karena menyuarakan hak-hak dasar rekan kerjanya.
Awal Mula Perlawanan
Pada awal Mei 1993, gejolak buruh terjadi menyusul terbitnya instruksi Gubernur Jawa Timur untuk menaikkan upah pokok sebesar 20%. Di PT CPS, manajemen tidak segera melaksanakan aturan tersebut. Marsinah, seorang buruh muda yang vokal dan cerdas, berada di barisan terdepan dalam mogok kerja dan negosiasi.
Marsinah Menggugat pada dasarnya adalah gugatan terhadap eksploitasi. Ia menuntut 12 poin hak buruh, termasuk kenaikan upah sesuai standar minimal dan pembubaran SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) di tingkat pabrik yang dianggap tidak memihak buruh. Keberaniannya membawa dia ke pertemuan-pertemuan tegang dengan pihak manajemen dan aparat.
Tragedi dan Hilangnya Sang Aktivis
Puncak dari "gugatan" ini terjadi ketika rekan-rekan Marsinah dipanggil oleh Kodim Sidoarjo untuk dipaksa mengundurkan diri. Marsinah tidak tinggal diam. Ia mendatangi Kodim untuk menanyakan nasib kawan-kawannya. Itulah terakhir kalinya ia terlihat hidup.
Setelah menghilang selama tiga hari, jenazah Marsinah ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Nganjuk, pada 8 Mei 1993. Hasil autopsi menunjukkan ia mengalami penyiksaan berat yang sangat tidak manusiawi. Kematiannya memicu gelombang kemarahan nasional dan internasional, melahirkan istilah "Marsinah Menggugat" sebagai gerakan moral melawan penindasan.
Mengapa Kasus Ini Menjadi Gugatan Abadi?
Secara hukum, kasus Marsinah dianggap penuh rekayasa. Sembilan orang dari pihak manajemen dan militer sempat diadili, namun di tingkat Kasasi, mereka semua dibebaskan. Hingga hari ini, pembunuh sebenarnya tidak pernah terungkap secara sah di mata hukum.
Oleh karena itu, Marsinah Menggugat adalah sebuah representasi dari:
- Ketidakadilan Hukum: Kegagalan negara dalam mengungkap aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut.
- Perjuangan Hak Buruh: Mengingatkan kita bahwa upah layak yang dinikmati buruh hari ini dibayar dengan nyawa.
- Memori Kolektif: Menolak lupa terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Warisan Perjuangan
Hingga saat ini, setiap tanggal 1 Mei (May Day) atau peringatan kematiannya di bulan Mei, seruan "Marsinah Menggugat" kembali bergema. Gugatan ini bukan lagi hanya milik Marsinah pribadi, melainkan milik setiap pekerja yang merasa haknya dikebiri.
Marsinah mungkin telah tiada, namun semangatnya tetap hidup dalam setiap regulasi perburuhan yang lebih manusiawi. Ia mengajarkan bahwa diam bukanlah pilihan ketika ketidakadilan terjadi di depan mata. Mempelajari apa yang digugat oleh Marsinah adalah cara kita menghargai martabat manusia di atas kepentingan ekonomi semata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber