Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 23:08 WIB

Panduan Lengkap Disdukcapil Tanah Laut: Alamat, Jam Layanan, dan Cara Urus Adminduk

Author

Panduan Lengkap Disdukcapil Tanah Laut: Alamat, Jam Layanan, dan Cara Urus Adminduk (Fadil Muhammad Anwar)

Urusan administrasi kependudukan (Adminduk) merupakan hal mendasar bagi setiap warga negara. Di Kabupaten Tanah Laut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang prima, cepat, dan transparan. Bagi Anda warga Bumi Tuntung Pandang yang perlu mengurus dokumen kependudukan, penting untuk mengetahui detail lokasi dan prosedur terbaru agar prosesnya berjalan lancar.

Lokasi dan Alamat Kantor Disdukcapil Tanah Laut
Kantor pusat Disdukcapil Tanah Laut terletak di pusat kota Pelaihari, sehingga sangat mudah dijangkau dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Alamat: Jl. H. Boejasin No. 2, Angsau, Kec. Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (70814).
Lokasi ini berada di kawasan perkantoran pemerintah, sehingga Anda bisa dengan mudah menemukan titik koordinatnya melalui aplikasi peta digital dengan kata kunci "Disdukcapil Tanah Laut".

Jadwal Operasional dan Jam Pelayanan
Untuk menghindari antrean panjang, pastikan Anda datang sesuai dengan waktu operasional yang berlaku. Secara umum, Disdukcapil Tanah Laut mengikuti jam kerja aparatur sipil negara sebagai berikut:

Senin – Kamis: Pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA
Jumat: Pukul 08.00 s.d. 11.00 WITA (Istirahat Shalat Jumat) dan berlanjut hingga sore.
Sabtu & Minggu: Libur (Kecuali jika ada agenda jemput bola atau pelayanan khusus).
Sangat disarankan untuk datang lebih awal di pagi hari guna mendapatkan nomor antrean lebih awal, terutama bagi layanan yang memerlukan perekaman data fisik.

Jenis Layanan yang Tersedia
Disdukcapil Tanah Laut melayani berbagai macam dokumen penting yang terbagi dalam dua kategori besar, yaitu pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Beberapa layanan utamanya meliputi:

  • Perekaman dan Cetak KTP-el: Melayani pembuatan KTP baru bagi pemula, penggantian KTP rusak, atau perubahan data.
  • Kartu Keluarga (KK): Pengurusan KK baru karena pernikahan, kelahiran anggota keluarga, atau perpindahan domisili.
  • Akta Pencatatan Sipil: Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan (bagi non-Muslim).
  • Kartu Identitas Anak (KIA): Identitas resmi untuk anak usia di bawah 17 tahun.
  • Perpindahan Penduduk: Pengurusan surat pindah (SKPWNI) baik keluar maupun masuk ke wilayah Tanah Laut.

Inovasi Layanan Digital
Sejalan dengan semangat transformasi digital, Disdukcapil Tanah Laut kini juga mulai mengintegrasikan layanan secara online untuk meminimalkan kontak fisik. Pastikan Anda memantau media sosial resmi mereka untuk mendapatkan informasi mengenai aplikasi atau nomor WhatsApp resmi yang dapat digunakan untuk konsultasi maupun pendaftaran mandiri.

Dengan mengetahui informasi di atas, Anda kini siap mengurus dokumen kependudukan tanpa bingung. Pastikan semua persyaratan dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap sebelum berangkat ke kantor dinas agar urusan Anda selesai dalam satu kali kunjungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU