Bagi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan pilar penting dalam urusan administratif keagamaan. Tidak hanya melayani pencatatan pernikahan, KUA di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) HSS juga berperan dalam bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, hingga urusan zakat dan wakaf.
Daftar Alamat Kantor KUA di Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki beberapa titik kantor KUA yang tersebar di berbagai kecamatan untuk memudahkan akses layanan bagi warga lokal. Berikut adalah beberapa lokasi utama yang sering dikunjungi:
- KUA Kecamatan Kandangan: Terletak di pusat ibu kota kabupaten, kantor ini menjadi titik tersibuk untuk urusan administrasi warga perkotaan.
- KUA Kecamatan Padang Batung: Melayani warga di wilayah timur laut HSS dengan akses yang cukup strategis.
- KUA Kecamatan Angkinang: Berlokasi di jalur utama yang menghubungkan antar-kabupaten, memudahkan warga di perbatasan.
- KUA Kecamatan Daha Selatan, Daha Utara, dan Daha Barat: Tiga wilayah "Negara" ini memiliki kantor masing-masing untuk melayani kepadatan penduduk di wilayah perairan tersebut.
- KUA Kecamatan Loksado: Melayani masyarakat di kawasan pegunungan Meratus dengan fokus tambahan pada bimbingan mualaf.
- KUA Lainnya: Meliputi wilayah Simpur, Kalumpang, Sungai Raya, dan Telaga Langsat yang semuanya memiliki kantor representatif di tiap kecamatan.
Jam Operasional Layanan
Secara umum, seluruh Kantor KUA di Hulu Sungai Selatan mengikuti jam kerja aparatur sipil negara (ASN) sesuai regulasi Kementerian Agama. Layanan biasanya tersedia pada:
- Senin - Kamis: Pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
- Jumat: Pukul 08.00 hingga 16.30 WITA (dengan jeda istirahat salat Jumat yang lebih panjang).
- Sabtu & Minggu: Kantor libur, namun petugas penghulu tetap dapat melayani prosesi akad nikah di luar kantor sesuai jadwal yang telah disepakati sebelumnya.
Jenis Layanan di KUA Hulu Sungai Selatan
Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan gratis maupun berbayar (sesuai PNBP) di KUA, antara lain:
- Pendaftaran dan Pencatatan Nikah: Ini adalah layanan utama. Jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja, biayanya adalah Rp0 (Gratis). Namun, jika dilakukan di rumah atau gedung di luar jam kerja, dikenakan tarif resmi Rp600.000 melalui setor bank.
- Rekomendasi Nikah: Bagi warga HSS yang ingin menikah di luar wilayah domisili.
- Konsultasi Keluarga: Meliputi mediasi konflik rumah tangga dan bimbingan pranikah bagi calon pengantin.
- Administrasi Masjid dan Wakaf: Pengurusan akta ikrar wakaf dan nomor identitas masjid.
- Legalitas Dokumen: Seperti legalisir buku nikah atau pengurusan duplikat buku nikah yang rusak/hilang.
Pastikan Anda membawa dokumen lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat pengantar dari desa sebelum datang ke kantor agar proses administrasi berjalan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber