Sabtu, 25 JULI 2026 • 22:48 WIB

Solusi Polemik KKO SMAN 2 Banjarmasin: Pemprov Kalsel Siapkan Pergub Petunjuk Teknis

Author

Solusi Polemik KKO SMAN 2 Banjarmasin: Pemprov Kalsel Siapkan Pergub Petunjuk Teknis (pojokbanua.com)

KALSEL — Persoalan akademik belasan siswa Kelas Khusus Olahraga (KKO) di SMAN 2 Banjarmasin yang sempat dinyatakan tidak naik kelas akhirnya menemukan titik terang dan diselesaikan dengan bijak. Pihak sekolah bersama instansi terkait memastikan seluruh siswa atlet terlindungi hak-hak akademiknya tanpa mengabaikan kualitas pembinaan prestasi olahraga.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan, Abdul Rahim, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam menuntaskan dinamika tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola dan payung hukum penyelenggaraan program KKO di tingkat daerah.

Evaluasi Regulasi Internal dan Harmonisasi Aturan Pusat
Abdul Rahim mengungkapkan bahwa selama ini SMAN 2 Banjarmasin berpedoman pada regulasi internal yang dibuat mandiri oleh sekolah sejak tahun 2013 dan sempat diperbarui pada 2021. Kekosongan acuan hukum lintas instansi di tingkat provinsi menyebabkan timbulnya perbedaan persepsi teknis terkait kriteria kenaikan kelas bagi para siswa atlet.

Namun, dalam proses mediasi bersama, ditemukan penyesuaian regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memberikan poin kompensasi atau nilai tambah atas capaian prestasi olahraga siswa. Dengan diterapkannya pedoman dari tingkat kementerian tersebut, akumulasi nilai para siswa KKO memenuhi ambang batas kelulusan untuk naik ke kelas XI.

"Ternyata ada aturan yang lebih tinggi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memberikan nilai tambah bagi atlet berprestasi, sehingga kendala siswa KKO dapat terselesaikan dengan baik," jelas Kepala SMAN 2 Banjarmasin, Muhdi Harto.

Penyusunan Pergub Juknis KKO Kalsel Lebih Komprehensif
Guna mencegah terulangnya polemik serupa di masa depan, Disdikbud Kalsel berkomitmen menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan KKO. Penyusunan regulasi ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kementerian Pendidikan, Dispora Kalsel, pihak sekolah, hingga praktisi dan akademisi olahraga.

Regulasi anyar ini dirancang tidak hanya berfokus pada peningkatkan prestasi atlet di lapangan, tetapi juga memuat aturan proporsional yang menyeimbangkan beban akademik, penguatan integritas, serta pembinaan karakter siswa secara paripurna.

Harmoni Prestasi Olahraga dan Capaian Akademik
SMAN 2 Banjarmasin saat ini mencatatkan diri sebagai satu-satunya SMA di Kalimantan Selatan yang memiliki fasilitas Kelas Khusus Olahraga. Kepala SMAN 2 Banjarmasin, Muhdi Harto, menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem rekrutmen serta memperkuat pola komunikasi berkala dengan Disdikbud dan Dispora Kalsel.

Dukungan senada diutarakan oleh Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kalsel, Muhammad Anugrah. Ia menekankan bahwa status sebagai atlet berprestasi tidak meniadakan kewajiban utama siswa dalam menempuh pendidikan formal. Kolaborasi berkelanjutan antarinstansi diharapkan mampu melahirkan atlet-atlet daerah berprestasi tinggi yang tetap berintegritas dan unggul di bidang akademis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Kalsel

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU