Klarifikasi Disbunnak Kalsel: Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Veteriner untuk Dua CV Terkait Kasus Hukum
Disbunnak Kalsel Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Veteriner untuk CV Cakra Kontruksi Perkasa dan CV Artha Bhina Persada
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan, Suparmi, secara resmi memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media online. Klarifikasi ini menyangkut dugaan penerbitan Sertifikat Veteriner (SV) kepada dua perusahaan, yakni CV Cakra Kontruksi Perkasa dan CV Artha Bhina Persada.
Langkah ini diambil guna meluruskan simpang siur informasi yang berpotensi membingungkan masyarakat dan menjaga integritas instansi sebagai otoritas veteriner yang berwenang di wilayah Kalimantan Selatan.
Bantahan Tegas Otoritas Veteriner
Dalam pernyataan resminya di Banjarbaru pada Kamis (16/4/2026), Suparmi menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen SV untuk kedua entitas tersebut. Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki otoritas penuh dalam pengawasan kesehatan hewan dan produk turunannya, Disbunnak selalu bekerja sesuai dengan regulasi dan prosedur operasional standar (SOP) yang ketat.
“Kami tegaskan bahwa Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan tidak pernah menerbitkan Sertifikat Veteriner untuk CV Cakra Kontruksi Perkasa maupun CV Artha Bhina Persada,” ungkap Suparmi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas spekulasi yang muncul di ruang publik mengenai keabsahan dokumen yang dikaitkan dengan aktivitas operasional kedua perusahaan tersebut.
Transparansi dalam Proses Hukum
Isu ini ternyata telah memasuki ranah hukum. Suparmi menjelaskan bahwa pihaknya bersikap sangat kooperatif terhadap proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Seluruh dokumen pendukung dan bukti-bukti terkait telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik.
Disbunnak Kalsel memastikan telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara. Penyerahan bukti ini merupakan bentuk komitmen dinas dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut, Suparmi mengarahkan pihak-pihak yang merasa keberatan atau ingin menggali informasi lebih dalam untuk langsung berkomunikasi dengan pihak berwenang. "Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan, silakan dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik karena saat ini sudah masuk dalam ranah penyidikan," tambahnya.
Himbauan bagi Masyarakat
Menutup klarifikasinya, Kepala Disbunnak Kalsel mengimbau masyarakat luas serta pelaku usaha untuk lebih selektif dalam menyerap informasi. Di tengah derasnya arus berita di media digital, verifikasi data adalah kunci agar tidak terjebak dalam disinformasi yang merugikan.
Pihak dinas mengajak masyarakat untuk mempercayakan seluruh proses ini kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara. Dengan adanya penanganan secara hukum, diharapkan kebenaran materiil dari kasus ini dapat terungkap secara terang benderang tanpa ada intervensi dari opini publik yang belum tentu benar.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan spekulasi mengenai keterlibatan Disbunnak Kalsel dalam penerbitan sertifikat ilegal dapat terhenti, sembari menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Kalsel