Optimalkan Produktivitas, Sekda Kalsel Pantau Langsung Penerapan WFH ASN
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi mulai mengimplementasikan kebijakan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Jumat (17/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan nyata terhadap instruksi yang diturunkan dari tingkat pusat hingga daerah. Peninjauan tersebut menyasar beberapa titik krusial, salah satunya adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalsel.
Tindak Lanjut Instruksi Presiden dan Gubernur
Kebijakan WFH ini bukanlah tanpa dasar. Muhammad Syarifuddin menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri. Instruksi tersebut kemudian diperkuat dengan arahan langsung dari Gubernur Kalimantan Selatan untuk menciptakan pola kerja yang lebih adaptif di lingkungan pemerintahan.
Dalam keterangannya, Sekda menegaskan bahwa Kalimantan Selatan telah bergerak cepat dalam merespons kebijakan tersebut. "Sejak Jumat kemarin, kita sudah melaksanakan WFH sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Bapak Gubernur. Alhamdulillah, implementasi di lapangan sudah mulai berjalan," ungkapnya di sela-sela peninjauan.
Menjaga Produktivitas dan Kedisiplinan
Salah satu poin utama dalam peninjauan ini adalah memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak melonggarkan kedisiplinan. Pemerintah Provinsi Kalsel ingin menjamin bahwa meskipun pegawai bekerja dari rumah, output pekerjaan tetap berada pada standar yang ditentukan. Monitoring dan evaluasi secara berkala dilakukan agar ASN tetap menunjukkan dedikasi tinggi terhadap tugas-tugas negara.
Selain aspek pekerjaan teknis, Sekda juga mendorong para pegawai untuk memanfaatkan momentum ini dengan kegiatan yang bermanfaat bagi kesehatan dan lingkungan. Beliau menyarankan agar waktu fleksibel yang ada digunakan untuk berolahraga ringan serta melakukan aksi kebersihan di lingkungan kantor masing-masing secara bergantian.
Peran Penting Eselon II dalam Pelayanan Publik
Meskipun sebagian besar pegawai diberikan kesempatan untuk melaksanakan WFH, Pemerintah Provinsi Kalsel tetap memberlakukan aturan khusus bagi pejabat struktural. Muhammad Syarifuddin menekankan bahwa pejabat eselon II wajib tetap bekerja di kantor seperti biasa.
Keputusan ini diambil demi menjaga kelancaran koordinasi antarinstansi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal tanpa hambatan birokrasi. Kehadiran pimpinan di kantor berfungsi sebagai komando pusat agar setiap kebijakan dan kendala di lapangan dapat direspons dengan cepat.
Sebaran Peninjauan ke Berbagai SKPD
Selain BPSDMD, Sekda Kalsel juga menyambangi beberapa dinas strategis lainnya untuk melihat potret nyata penerapan kebijakan ini secara menyeluruh. Beberapa SKPD yang turut ditinjau antara lain:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Kunjungan ke berbagai dinas ini menunjukkan komitmen Pemprov Kalsel dalam melakukan monitoring secara merata. Dengan adanya kebijakan WFH yang terukur, diharapkan tercipta keseimbangan yang harmonis antara kesehatan pegawai, produktivitas kerja, serta kebersihan lingkungan kantor yang lebih nyaman.
Melalui langkah monitoring dan evaluasi ini, Kalimantan Selatan berupaya menjadi percontohan daerah yang sukses mengimplementasikan kebijakan nasional secara optimal, demi memberikan manfaat terbaik bagi ASN dan seluruh masyarakat Banua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Kalsel