Panduan Lengkap Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Kotabaru Tahun 2026
Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2026 Masehi, Kementerian Agama (Kemenag) bersama BAZNAS Kabupaten Kotabaru telah resmi menetapkan besaran nilai uang Zakat Fitrah dan Fidyah bagi umat Muslim di wilayah tersebut. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama sesuai dengan harga beras yang berlaku di pasar lokal.
Zakat Fitrah merupakan kewajiban setiap jiwa (per jiwa) yang bertujuan untuk mensucikan diri dan membantu sesama, khususnya mereka yang membutuhkan, agar dapat merayakan Idul Fitri dengan suka cita. Di Kabupaten Kotabaru, nilai zakat fitrah dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan lima kategori jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.
Rincian Nilai Zakat Fitrah Berdasarkan Jenis Beras
Bagi Anda yang berdomisili di Kotabaru, penting untuk menyesuaikan nilai zakat dengan jenis beras yang Anda konsumsi setiap hari. Berikut adalah pembagian kategorinya:
- Kategori Super Top: Jika Anda mengonsumsi beras jenis Unus Mayang Super Top, maka nilai zakat yang dibayarkan adalah sebesar Rp 66.000 per jiwa.
- Kategori Premium: Untuk jenis beras Unus Mayang Sedang, Unus Mutiara, dan Siam Rukut, nilai zakatnya ditetapkan sebesar Rp 59.000 per jiwa.
- Kategori Medium Tinggi: Daftar ini mencakup varietas yang cukup luas seperti Unus Siam, Unus Madu Karau, Si Buyung, Super 42, Pamanukan Karau, Palur Beras, hingga Mutiara SPB. Untuk kelompok ini, nilai zakatnya adalah Rp 51.000 per jiwa.
- Kategori Medium: Bagi masyarakat yang mengonsumsi Mantap Beras, Lamah Sulawesi, Banjar Lamah, Jawa Asli Cap Matahari, atau Jeruk Manis Beras, nilai zakat yang berlaku adalah Rp 43.000 per jiwa.
- Kategori Ekonomis: Untuk jenis beras SPHP dan Mangga Harum Manis Beras, nilai zakat fitrah terendah ditetapkan sebesar Rp 35.000 per jiwa.
Ketentuan Pembayaran Fidyah di Kotabaru
Selain Zakat Fitrah, Kemenag Kotabaru juga merilis ketentuan nilai uang Fidyah. Fidyah adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat, seperti sakit menahun atau lanjut usia.
Besaran fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan dan dibagi menjadi tiga kategori utama:
- Kategori I: Sebesar Rp 50.000 per hari.
- Kategori II: Sebesar Rp 35.000 per hari.
- Kategori III: Sebesar Rp 20.000 per hari.
Pemilihan kategori fidyah ini biasanya disesuaikan dengan standar biaya makan sehari-hari dari orang yang bersangkutan.
Penetapan nilai zakat dan fidyah ini merupakan hasil koordinasi matang untuk memastikan keadilan bagi pemberi zakat maupun penerima manfaat. Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat lebih awal melalui amil zakat resmi di masjid-masjid atau unit pengumpul zakat (UPZ) terdekat agar pendistribusiannya kepada para mustahik dapat dilakukan secara tepat waktu sebelum salat Idul Fitri.
Dengan membayar zakat sesuai ketentuan, kita tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga turut serta dalam memperkuat ekonomi umat di Kabupaten Kotabaru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Kalsel