Rabu, 04 MARET 2026 • 07:00 WIB

Panduan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kabupaten Barito Kuala

Author

Panduan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2024 di Kabupaten Barito Kuala (kemenagkalsel)

Panduan Lengkap Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Barito Kuala
Memasuki penghujung bulan suci Ramadhan, kewajiban membayar Zakat Fitrah menjadi prioritas utama bagi setiap muslim sebagai pembersih diri dan penyempurna ibadah puasa. Untuk memastikan ketepatan jumlah yang dibayarkan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala telah merilis pedoman resmi mengenai besaran nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang disesuaikan dengan harga pasar beras di wilayah setempat.

Penentuan nilai zakat ini sangat krusial karena didasarkan pada jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh setiap keluarga. Dengan adanya standar resmi ini, masyarakat tidak perlu lagi ragu dalam menentukan nominal uang yang setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras.

Rincian Kategori Zakat Fitrah Berdasarkan Jenis Beras
Pihak Kemenag Barito Kuala membagi nilai zakat ke dalam tiga kategori utama. Kategori pertama ditujukan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas premium seperti Karang Dukuh, Mutiara, Mayang, dan sejenisnya. Untuk kategori ini, nilai zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 55.000 per jiwa.

Kategori kedua mencakup jenis beras kelas menengah seperti Unus, Siam 11, Rojolele, dan sejenisnya. Masyarakat yang sehari-harinya mengonsumsi beras pada kelompok ini diwajibkan membayar zakat sebesar Rp 50.000 per jiwa.

Sementara itu, kategori ketiga diperuntukkan bagi konsumsi beras seperti Siam Arjuna, Lemo, Siam Ganal, IR, Pb, dan sejenisnya. Nilai zakat untuk kelompok ini adalah yang paling terjangkau, yakni sebesar Rp 40.000 per jiwa. Bagi warga yang mengonsumsi beras di luar daftar tersebut atau memiliki standar beras khusus, maka nilai zakatnya dapat ditaksir secara mandiri berdasarkan harga pasar yang berlaku dengan tetap mengacu pada takaran standar 2,7 kilogram.

Ketentuan Pembayaran Fidyah
Selain Zakat Fitrah, pengumuman resmi ini juga memuat informasi penting mengenai pembayaran fidyah. Fidyah merupakan kompensasi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat, seperti sakit menahun atau lansia yang lemah.

Besaran fidyah di wilayah Barito Kuala disesuaikan dengan harga standar satu hari makan pokok. Berdasarkan perhitungan saat ini, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp 25.000 per hari untuk satu jiwa. Nominal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan makan layak bagi penerima manfaat sesuai dengan jenis makanan yang biasa dikonsumsi oleh pemberi fidyah.

Pentingnya Mengikuti Standar Resmi
Adanya pengumuman resmi dari Kemenag Barito Kuala ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan keadilan dalam pelaksanaan ibadah sosial. Dengan membayar zakat sesuai dengan nilai beras yang kita makan, kita telah menjalankan prinsip kejujuran dalam beribadah. Segera tunaikan kewajiban Anda melalui amil zakat terpercaya di masjid atau lembaga zakat resmi agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan sebelum hari raya tiba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag Kalsel

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU