Panduan Lengkap Besaran Zakat Fitrah 2026 untuk Wilayah Kabupaten Banjar
Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah Zakat Fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa. Untuk memastikan kelancaran dan ketepatan jumlah zakat yang dibayarkan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar telah mengeluarkan rilis resmi mengenai standarisasi nilai zakat fitrah yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah.
Penetapan ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Nomor: B-352/kk.17.03-7/BA.0.2/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Penentuan angka ini disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran wilayah Martapura dan sekitarnya, sehingga masyarakat dapat memilih kategori zakat sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Rincian Kategori Zakat Fitrah Berdasarkan Jenis Beras
Penting bagi muzakki (pemberi zakat) untuk membayar zakat dengan kualitas beras yang setara dengan apa yang mereka makan. Berikut adalah empat kategori besaran zakat fitrah per jiwa di Kabupaten Banjar untuk tahun 2026:
1. Kategori Kelas Utama (Siam Pulut dan Mayang) Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas premium seperti Siam Pulut, Mayang Jambun Asli, atau Siam Mayang Unus, nilai zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar Rp 60.000 per jiwa. Kategori ini mencakup jenis beras lokal unggulan dengan harga pasar tertinggi.
2. Kategori Kelas Menengah Atas Untuk jenis beras seperti Siam Mayang Biasa, Siam Saba, Siam Mutiara, Siam Arjuna, hingga Siam Rukut, nilai zakatnya adalah sebesar Rp 50.000 per jiwa. Jenis-jenis ini merupakan varietas yang sangat populer dan banyak dikonsumsi oleh warga Kalimantan Selatan.
3. Kategori Kelas Medium Jika Anda mengonsumsi beras jenis Pamanukan, Sul Sel, Pandan Wangi, Lopo Ijo, Rojolele, Putri Koki, Bunga Pandan, serta merk kemasan seperti Sania, Fortune, dan Siam Adil, maka nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 45.000 per jiwa.
4. Kategori Kelas Ekonomis Kategori terakhir diperuntukkan bagi pengguna beras jenis Pandak, C-Hirang, atau Radin (Beras R). Untuk jenis beras ini, nilai zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp 35.000 per jiwa.
Ketentuan Pembayaran Fidyah
Selain zakat fitrah, Kemenag Kabupaten Banjar juga merilis nilai pembayaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar'i (seperti sakit menahun atau lansia). Besaran pembayaran fidyah untuk wilayah Kabupaten Banjar ditetapkan senilai Rp 20.000 per hari per jiwa.
Pentingnya Menunaikan Zakat Tepat Waktu
Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakatnya melalui amil zakat resmi di masjid, mushalla, atau lembaga zakat terpercaya di lingkungan masing-masing. Dengan mengikuti panduan harga yang telah ditetapkan Kemenag ini, diharapkan tidak ada keraguan lagi dalam menghitung kewajiban spiritual kita.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan bentuk kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kegembiraan. Pastikan Anda membayar zakat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri agar sah secara ketentuan syariat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Kalsel