Selasa, 03 MARET 2026 • 13:51 WIB

Daftar Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Banjarmasin 2026 Terbaru

Author

Daftar Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Banjarmasin 2026 Terbaru (kemenagkalsel)

Ketetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Banjarmasin Tahun 2026
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin telah resmi mengeluarkan surat pemberitahuan nomor B-588/Kk/17.01-7/BA.03.2/02/2026 mengenai penetapan nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kota Banjarmasin. Ketetapan ini menjadi panduan penting bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban ibadah di bulan suci tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Penetapan nilai ini disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran, dikategorikan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga. Berikut adalah rincian lengkapnya:

1. Beras Kualitas Premium (Unus, Mutiara, Mayang)
Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras lokal kualitas terbaik seperti jenis Unus, Mutiara, Mayang, dan sejenisnya, nilai zakat yang ditetapkan adalah yang tertinggi.

Nilai Zakat Fitrah: Rp 60.000,- per jiwa.
Nilai Fidyah: Rp 60.000,- per hari.

2. Beras Kualitas Menengah Atas (Siam, Karang Dukuh)
Untuk jenis beras Siam, Karang Dukuh, dan varietas yang setara, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

Nilai Zakat Fitrah: Rp 50.000,- per jiwa.
Nilai Fidyah: Rp 40.000,- per hari.

3. Beras Kualitas Menengah (Rojo Lele, Pandan Wangi)
Bagi warga yang mengonsumsi beras jenis Rojo Lele, Pandan Wangi, atau sejenisnya, nilai yang harus dibayarkan adalah:

Nilai Zakat Fitrah: Rp 45.000,- per jiwa.
Nilai Fidyah: Rp 30.000,- per hari.

4. Beras Kualitas Standar (Ganal, Dulog, Biasa)
Kategori terakhir diperuntukkan bagi konsumsi beras jenis Ganal, Dulog, atau beras biasa lainnya dengan rincian:

Nilai Zakat Fitrah: Rp 40.000,- per jiwa.
Nilai Fidyah: Rp 20.000,- per hari.

Pentingnya Menunaikan Zakat Tepat Waktu
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam menghitung kewajiban zakatnya. Dengan adanya panduan resmi dari Kemenag Kota Banjarmasin, diharapkan penyaluran zakat dapat berjalan tertib dan tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerima (asnaf).

Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan kewajiban Zakat Fitrah melalui lembaga zakat resmi atau masjid terdekat agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh kaum dhuafa sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag Kalsel

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU