Senin, 02 MARET 2026 • 13:28 WIB

Mekanisme DBH Sawit Kalimantan Selatan: Bapenda Kalsel Tegaskan Alur Kelola dan Regulasi Pusat

Author

Mekanisme DBH Sawit Kalimantan Selatan: Bapenda Kalsel Tegaskan Alur Kelola dan Regulasi Pusat (jdih.maritim.go.id)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penjelasan komprehensif guna meluruskan pemahaman publik mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pengelolaan dana ini sepenuhnya berada dalam kerangka fiskal yang bersumber dari pemerintah pusat, bukan kebijakan mandiri daerah.

Kepala Bapenda Kalsel melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Indra Surya Saputra, menegaskan bahwa regulasi mengenai DBH sawit mengacu pada skema dana transfer pusat ke daerah. Hal ini mencakup dana yang bersumber dari pajak pusat maupun sumber daya alam (SDA).

Skema Murni Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Dalam keterangannya di Banjarbaru pada Senin, 2 Maret 2026, Indra menjelaskan bahwa DBH sawit masuk dalam kategori dana sumber daya alam yang dibagihasilkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Skema yang digunakan bersifat murni bagi hasil, yang berarti daerah menerima alokasi sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan secara nasional.

Penerimaan DBH yang masuk ke kas daerah berasal dari berbagai instrumen pajak pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Badan, serta sektor sumber daya alam yang salah satunya mencakup komoditas kelapa sawit. Setiap tahun, jumlah alokasi yang diterima Pemprov Kalsel sangat bergantung pada angka yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Tugas utama Bapenda Kalsel dalam hal ini bersifat administratif dan manajerial pada level fiskal. Kewenangan instansi tersebut terbatas pada proses pencatatan, pelaporan, serta pengalokasian dana bersama BPKAD sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menjawab Isu Pengawasan Data Perizinan dan Produksi
Terkait adanya isu mengenai potensi ketidaksesuaian data izin usaha perkebunan (IUP), luasan lahan, maupun angka produksi sawit yang sering menjadi temuan aparat pengawas seperti BPK, Bapenda Kalsel memberikan penegasan terkait batasan wewenangnya. Bapenda secara eksplisit menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan perizinan maupun validasi data teknis tersebut.

Segala bentuk pengawasan terhadap data IUP, data produksi, hingga lokasi kebun perusahaan merupakan ranah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis. Dalam hal ini, dinas yang membidangi sektor perkebunanlah yang memiliki otoritas untuk melakukan validasi di lapangan.

Jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara kondisi eksisting produksi dengan dana yang diterima daerah, maka proses rekonsiliasi dan verifikasi harus dilakukan lintas instansi. Mengingat penghimpunan pajak dilakukan oleh pusat, maka verifikasi data produksi tersebut menjadi domain pemerintah pusat sebagai pihak yang membagihasilkan dana tersebut ke daerah.

Transparansi untuk Mendukung Program Daerah
Bapenda Kalsel berkomitmen untuk mengelola dana sesuai penetapan pusat dan meneruskan informasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah agar dana tersebut dapat mendukung program-program pembangunan yang sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Melalui penjelasan ini, diharapkan publik dapat memahami secara komprehensif bahwa kewenangan pengawasan izin usaha bukanlah tanggung jawab instansi pengelola pendapatan, melainkan perangkat daerah teknis di sektor perkebunan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Kalsel

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU